THE SNEAKERS
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Bengkulu
  • Bengkulu Selatan
  • Bengkulu Tengah
  • Bengkulu Utara
  • Rejang Lebong
  • Kepahiang
  • Muko Muko
  • Lebong
No Result
View All Result
Bengkulu
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Bengkulu
  • Bengkulu Selatan
  • Bengkulu Tengah
  • Bengkulu Utara
  • Rejang Lebong
  • Kepahiang
  • Muko Muko
  • Lebong
No Result
View All Result
Bengkulu
No Result
View All Result

Banyak Keluhan, Peraturan Walikota Bengkulu Ini Resmi Dicabut Gubernur

myadmin by myadmin
January 19, 2022
in News, Sneakers, Style
0
Banyak Keluhan, Peraturan Walikota Bengkulu Ini Resmi Dicabut Gubernur
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan berbagai pertimbangan dan banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Bengkulu serta melalui telaah dari tim pengkaji produk hukum daerah, akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat mencabut dan membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Hal itu diketahui saat Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Sekda Hamka Sabri, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/1).

Rapat ini diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota Bengkulu, yang membahas tentang pembatalan Perwal nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu yang mewakili Walikota.

Dalam keterangannya, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan, sesuai amanat konstitusi, merupakan tugas dan wewenang gubernur untuk melihat produk hukum yang dilahirkan pemerintah kabupaten/kota jika terdapat pertentangan atau ada substansinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi gubernur sebenarnya ingin melakukan harmonisasi kepada seluruh produk hukum yang dilahirkan oleh kabupaten/kota dengan membentuk satu tim dari seluruh kabupaten/kota, untuk mengkaji seluruh produk hukum yang ada di Kabupaten/kota baik produk hukum berupa Perda, Pergub maupun Perwal,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai rapat.

Untuk saat ini, kata Sekda Hamka, dimulai dengan produk hukum yang dilahirkan Pemerintah Kota salah satunya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perwal Nomor 43 tahun 2019 tersebut didapati banyak keluhan dari masyarakat, sehingga setelah dilakukan penelaahan dan kajian dari tim maka Perwal tersebut dibatalkan sesuai kewenangan dari gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

“Karena ini ada pengaduan dan keluhan dari masyarakat. Setelah dilakukan kajian oleh tim dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri kemudian ditelaah oleh Biro Hukum kita, maka atas dasar persoalan itu maka gubernur mencabut Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut,” tegas Sekda Hamka.

Lanjut Sekda, sebelumnya gubernur juga telah menurunkan inspektorat untuk melakukan pembinaan sebagai APIP dan juga telah melakukan konsultasi dengan pihak BPKP atas Perwal tersebut yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang ada.

Tags: Bengkulu

Related Posts

Gubernur Bengkulu Raih Award 2022 Dari Baznas
Bengkulu

Gubernur Bengkulu Raih Award 2022 Dari Baznas

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima penghargaan pada ajang Baznas Award tahun 2022 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia...

by myadmin
January 19, 2022
Sekda Ajak OPD Untuk Gerak Cepat Dalam Penyerapan Anggaran
Bengkulu

Sekda Ajak OPD Untuk Gerak Cepat Dalam Penyerapan Anggaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Hamka Sabri melakukan evaluasi tahap pertama terhadap progres penggunaan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (Dekon/TP) dan Dana Alokasi...

by myadmin
January 19, 2022
Genjot Vaksinasi COVID-19 hingga April 2022, Gubernur Bengkulu Ajak Kolaborasi
Bengkulu

Genjot Vaksinasi COVID-19 hingga April 2022, Gubernur Bengkulu Ajak Kolaborasi

Kolaborasi dan gerak bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Forkopimda, menjadi hal penting dalam penanganan dan vaksinasi COVID-19 di Bengkulu....

by myadmin
January 19, 2022
Sertijab Sekda Muko-Muko, Wakil Bupati Harapkan Percepatan Pembangunan Dan Layanan
Muko Muko

Sertijab Sekda Muko-Muko, Wakil Bupati Harapkan Percepatan Pembangunan Dan Layanan

Wakil Bupati Mukomuko,Wasri menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati,...

by myadmin
January 19, 2022
Next Post
Sidak Kawasan Pantai Panjang, Pemprov Segera Siapkan Langkah Strategis

Sidak Kawasan Pantai Panjang, Pemprov Segera Siapkan Langkah Strategis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bengkulu

Separated they live in Bookmarksgrove right at the coast of the Semantics, a large language ocean. A small river named Duden flows by their place and supplies it with the necessary regelialia. It is a paradisematic country, in which roasted parts of sentences fly into your mouth.

Subscribe Our Newsletter

[mc4wp_form]

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Homepage
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Sneakers
  • Style
  • Bengkulu
  • Women

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.